Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Ketapang Lamsel

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Ketapang Lamsel

Polres Lamsel saat konferensi pers terkait penemuan bayi --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID– Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Rabu ,11 Juni 2025

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan satu tersangka berinisial RD, seorang anak berhadapan dengan hukum usia 17 tahun. Karena masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai prosedur ABH,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, saat Conference Pers di Mapolres

Kasus terungkap setelah warga melaporkan temuan mayat bayi yang dikubur di belakang rumah warga. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada RD, seorang pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di lokasi tersebut.

RD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan menemukan barang bukti berupa cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan, daster warna jingga yang dikenakan saat melahirkan, dan sampel DNA bayi hasil autopsi.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Karang Timur Ringkus Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis

Dari Pengakuan Pelaku RD, diketahui ia melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya pada Rabu ,4 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Pada saat prosesi kelahiran ,bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memastikan kondisi bayi, Pelaku langsung membungkusnya dalam plastik hitam lalu menguburnya dalam lubang sedalam 50 cm di dekat kandang ayam 

“Motif pelaku adalah menutupi fakta kelahiran anak di luar nikah. Semua dilakukan secara sengaja,” tambah AKBP Yusriandi Yusrin.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang relevan dalam kasus ini untuk memperkuat penyidikan, antara lain satu buah cangkul yang digunakan untuk menggali lubang kuburan bayi, satu potong daster warna jingga yang dikenakan oleh RD saat melahirkan, serta sampel DNA dari jenazah bayi yang telah diautopsi. 

BACA JUGA:Belasan Pelajar SMP Tawuran di Sukarame, 5 Orang Bawa Senjata Tajam

Pelaku kasus ini dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP  tentang tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur tentang penyembunyian, penguburan, atau pembuangan mayat dengan tujuan menutupi kematian, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.   

“Penanganan terhadap RD dilakukan dengan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin 

Kapolres Lampung Selatan, Yusriandi, menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan sosial, khususnya yang melibatkan anak dan remaja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: