Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor dan Lahan PT SGC

Ist aksi protes terhadap HGU pr sugar group company--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Purwanti Lee, pimpinan PT Sugar Group Companies (SGC), Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung (Akar Lampung) mendesak agar Kejagung segera melanjutkan proses hukum dengan menyasar seluruh unit usaha dan lahan milik SGC di Provinsi Lampung.
“Kami mendesak Kejagung menggeledah perusahaan-perusahaan di bawah SGC seperti PT Indo Lampung Perkasa, PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, dan PT Indolampung Distillery,” kata Indra, perwakilan Akar Lampung, Kamis 29 Mei 2025.
Desakan ini muncul menyusul penyebutan nama Purwanti Lee dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dalam penyidikan, diduga terjadi suap sebesar Rp50 miliar dari pimpinan PT SGC terkait penanganan perkara di MA.
BACA JUGA:Setubuhi Pelajar 12 Tahun, Mahasiswa PTS di Bandar Lampung Diringkus Polisi
BACA JUGA:Disdikbud Lampung Tunggu Regulasi Putusan MK Pembebasan Biaya Wajib Belajar 9 Tahun
Akar Lampung menduga kasus itu berkaitan dengan sengketa antara SGC dan perusahaan Jepang, Marubeni Corporation.
Sengketa muncul setelah Gunawan Yusuf, melalui PT Garuda Panca Artha, mengakuisisi aset SGC pasca lelang BPPN tahun 2001.
Namun, Gunawan dan rekan-rekannya menolak membayar utang Rp7 triliun kepada Marubeni, dengan alasan utang tersebut direkayasa sebelum akuisisi.
Akar Lampung juga meminta audit ulang atas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki SGC.
BACA JUGA:China dan Indonesia Resmikan Laboratorium Bersama Targetkan 3.000 Paten Global hingga 2030
BACA JUGA:Suzuki Fronx Resmi Meluncur di Indonesia, Siap Produksi 2.000 Unit Per Bulan
“Kami menduga SGC menggarap lahan melebihi luas HGU yang disahkan negara. Ini harus dibuka karena berpotensi merugikan negara,” tegas Indra.
Mereka juga menyoroti perizinan air tanah, pemanfaatan listrik PLN, serta kewajiban pajak seperti BPHTB dan PPN atas produksi gula dan etanol yang dinilai tidak sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: