Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor dan Lahan PT SGC
Ist aksi protes terhadap HGU pr sugar group company--
“SGC mengelola lahan sangat luas, bahkan disebut setara luas Singapura. Tapi apakah izin air, listrik, dan pajaknya sudah benar? Ini harus diungkap,” ujarnya.
Selain itu, Akar Lampung juga menyoroti konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan satuan keamanan swasta (Pamswakarsa) SGC.
BACA JUGA:Tahfidz Cilik SDI Ibnu Rusyd Lulus Ujian Tasmi’ Qur’an
BACA JUGA:Disdikbud Lampung Tunggu Regulasi Putusan MK Pembebasan Biaya Wajib Belajar 9 Tahun
Indra menyebut banyak kasus kekerasan terjadi karena masyarakat merasa tanah mereka termasuk tanah ulayat dan desa dirampas.
Mereka juga menuding adanya alih fungsi lahan gambut dan rawa yang dilarang, namun diduga digunakan untuk perkebunan tebu oleh SGC.
Akar Lampung mendesak Kejagung bersikap tegas dan transparan.
Mereka menyesalkan pernyataan yang saling bertolak belakang antara Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut pimpinan SGC telah dipanggil dengan pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan Purwanti Lee tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.
BACA JUGA:7.046 Calon Haji Asal Lampung Tiba di Makkah, 4 Tertunda karena Kesehatan
BACA JUGA:Tissot Tawarkan Jam Tangan Wanita untuk Tampil Mewah
“Kami ingin Kejagung menangani kasus ini secara terbuka, seperti halnya kasus besar lainnya. Jangan hanya jadi cerita,” tutup Indra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




