Setelah Gubernur Lampung Keluarkan Instruksi Soal Harga Singkong,Kemendag dan Kemenko Akan Bahas Usulan Lartas

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut positif langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang siap membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum Kemenko Perekonomian.
Langkah ini menjadi respons atas aspirasi petani singkong serta kebijakan lokal yang telah diambil oleh Pemprov Lampung.
"Ini kabar baik bagi petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami tetapkan harga dasar singkong, kami juga dorong pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis terkait impor," ujar Gubernur Mirza, Sabtu 10 Mei 2025.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap petani, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati.
BACA JUGA:Dua Kabupaten di Lampung Hibahkan Aset untuk Dukung Pelayanan Samsat
BACA JUGA:Jika Manusia Punah, Siapa yang Akan Menguasai Bumi?
Kebijakan ini diambil guna mengatasi gejolak harga yang merugikan petani lokal.
"Kita ingin kompetitif, tapi jangan sampai merugikan petani. Instruksi ini merupakan langkah sementara sambil menunggu kebijakan nasional yang lebih menyeluruh," tambahnya.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu tersebut dalam forum koordinasi lintas kementerian.
Pembahasan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Yamaha NMAX: Skutik Premium yang Jadi Favorit Kaum Urban
BACA JUGA:Honda CRF: Motor Trail Tangguh Andalan Pecinta Off-Road
Sementara itu, Pemprov Lampung juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat regulasi.
Pengawasan pelaksanaan harga pun dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: