Instruksi Gubernur: Satu per Satu Truk Gabah Tujuan Luar Lampung Diberhentikan
Pencegahan Gabah ke Luar Lampung di Bakauheni--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan daerah dengan memperketat pengawasan distribusi gabah ke luar wilayah.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 yang mengatur distribusi dan pengawasan gabah.
Salah satu langkah nyata dilakukan melalui operasi pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pada Rabu dini hari, 22 Mei 2025, pukul 03.20 WIB, tim gabungan dari Satpol PP, Satgas Pangan, dan TNI menghentikan sebuah truk bernomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah.
BACA JUGA:Kunjungan DPD RI Apresiasi Karya Difabel di Lubico dan BEKAL
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Jam Tangan Pria dari Brand Expedition Terbaru dengan Harga Terjangkau
Truk tersebut diketahui membawa gabah yang akan dikirim ke luar provinsi.
Sebelumnya, tim yang sama juga telah mengamankan kendaraan lain pada tanggal 14, 15, dan 21 Mei 2025.
Di antaranya Coldiesel BE 8721 SV dari Rawajitu yang menuju Banten, dan kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan oleh Irfan dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
Seluruh kendaraan diminta kembali ke daerah asal untuk mendistribusikan gabah ke Gudang Bulog setempat.
BACA JUGA:HiAce Premio, Mobil Niaga Rasa Executive Class
BACA JUGA:Alasan Vespa Matic Tetap Jadi Skuter Premium Favorit di Indonesia
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, menegaskan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Lampung sebagai upaya penguatan pengawasan distribusi pangan lintas wilayah.
“Prioritas utama adalah memenuhi kebutuhan dalam daerah. Distribusi ke luar wilayah hanya boleh dilakukan jika kebutuhan lokal telah tercukupi dan harus melalui jalur resmi,” jelas Zulkarnain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




