Soal Polemik Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Penjelasan Pihak Penyelenggara

Soal Polemik Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Penjelasan Pihak Penyelenggara

Bapenda Provinsi Lampung melakukan pertemuan lintas sektor di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat-Foto Dok-

BACA JUGA:DPRD Lampung Apresiasi Gubernur Soal Harga Singkong, Mikdar : Perusahaan Tidak Ikut Aturan Akan di Tutup

“Kendaraan yang jatuh tempo lima tahunan tetap wajib membayar PNBP untuk cetak STNK dan plat. Begitu juga mutasi, tetap ada biaya balik nama dan BPKB. Itu bukan bagian dari objek pemutihan,” tegasnya.

Sementara itu, Petugas Jasa Raharja, Yudi, turut menambahkan bahwa untuk iuran Jasa Raharja, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok tunggakan.

“Yang dihapuskan itu hanya denda, bukan pokok iuran. Jadi tunggakan pokok tetap dibayarkan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: