Seorang Wanita Diamankan Usai Buka Praktik Perawatan Kecantikan Ilegal di Pringsewu

CP ditangkap setelah buka praktik kecantikan tanpa izin dan jual produk ilegal di Pringsewu--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka diamankan polisi pada Senin malam 02 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan, Polisi di Bandar Lampung Sambangi Lokasi Pemotong Hewan Kurban
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal 2023.
“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Tari Tupping: Tarian Tradisional Lampung Selatan yang Penuh Sejarah dan Makna
“Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambah Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya.
Ia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram.
“Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” ujar AKP Johannes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: