Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan SKCK

Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan SKCK

Pelaku pemalsuan dokumen SKCK di Lampung Utara berhasil ditangkap--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kasus ini terungkap pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kasus ini bermula dari laporan Panko Attede, S.H. (48), seorang anggota Polres Lampung Utara, yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen. 

Dalam laporan tersebut, terdapat dua saksi, yaitu LF (45) dan YI (39).

BACA JUGA:Banjir di Panjang Sebabkan Satu Warga Tewas Tersengat Listrik

Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., pihaknya menerima informasi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK di wilayah Kecamatan Bunga Mayang.

"Sat Intelkam Polres Lampung Utara mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Dedy Kurniawan.

Tim gabungan yang terdiri dari Sat Intelkam dan Sat Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Bunga Mayang untuk melacak identitas pelaku. 

Hasil penyelidikan mengarah kepada BS (44) sebagai terduga pelaku. 

BACA JUGA:BPBD Lampung Catat 17 Lokasi Banjir di Bandar Lampung, Satu Orang Meninggal Dunia

Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merk Redmi 9 berwarna hitam, dua lembar dokumen SKCK palsu dalam bentuk print out dan dua lembar print out tangkapan layar percakapan dengan pihak yang membuat SKCK palsu.

AKBP Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka BS telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” tambahnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen kepolisian, terutama SKCK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: