Bank Mandiri Cabang Kotabumi Bantah Dugaan Sistem Ganda dalam Penyaluran BPNT Meski Ada Bukti

Bank Mandiri Cabang Kotabumi Bantah Dugaan Sistem Ganda dalam Penyaluran BPNT Meski Ada Bukti

Surat balasan dari Bank Mandiri Cabang Kotabumi atas somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Candra Guna pada tanggal 17 Februari 2025--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Meskipun ditemukan kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berupa satu rekening atas dua nama, pihak Bank Mandiri tetap membantah adanya kesalahan sistem.

Hal ini disampaikan dalam surat resmi bernomor 003/SOMASI/B/II/2025 yang dilayangkan oleh tim hukum Chandra Guna, S.H., & Partners pada Senin, 17 Februari 2025. 

Dalam surat balasan bertanggal 10 Maret 2025, Kepala Cabang Bank Mandiri, Isma Yudianto, menegaskan bahwa penyaluran bantuan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses penyaluran bantuan sosial telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya dalam surat balasan tersebut.

BACA JUGA:BRI Bagikan Rp51 Triliun Dividen, Ini Cara Dapatnya

Namun, meskipun Bank Mandiri telah ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial sebagai penyalur bantuan sosial, mereka dinilai belum menunjukkan itikad baik atau tanggung jawab atas dampak dari dugaan kesalahan sistem tersebut.

Kasus dugaan penggelapan dana BPNT di Kabupaten Lampung Utara terus menjadi sorotan. Bank Mandiri dituding mengabaikan hilangnya dana yang seharusnya diterima oleh klien dari CAS AND PARTNER.

Kuasa hukum, Chandra Guna, S.H., menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan somasi kedua kepada Bank Mandiri Cabang Kotabumi karena somasi pertama tidak direspons.

“Somasi pertama tidak diindahkan, maka hari ini kami melayangkan somasi kedua,” ujar Chandra pada 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Beli Rumah Warga untuk Dijadikan Taman

Ia menegaskan, jika somasi kedua juga tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ombudsman RI untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana.

Salah satu kasus yang mencuat adalah milik Mira Okta Lia. Dana bantuan miliknya sejak tahun 2021 diketahui telah dicairkan oleh orang lain.

“Saat kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Lampung Utara, ditemukan bahwa data klien kami terdaftar, namun dana telah dicairkan oleh pihak yang tidak berhak,” ungkap Chandra Guna.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengusut siapa yang bertanggung jawab dan menyatakan tidak segan untuk melaporkan Bank Mandiri jika terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: