Wali Kota Bandar Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Wali Kota Bandar Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025 di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 20 Maret 2025.
Apel ini diikuti oleh petugas gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI-Polri, Denpom, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Basarnas, Dinas Kesehatan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam apel tersebut, Wali Kota Eva Dwiana membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan bahwa Apel Gelar Pasukan merupakan bentuk komitmen dalam memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana (sarpras) guna mendukung kelancaran Operasi Ketupat 2025.
Operasi ini bertujuan untuk mengamankan arus mudik serta perayaan Idul Fitri 1446 H agar berjalan aman, tertib, dan lancar.
BACA JUGA:Eva Dwiana Kembali Terpilih sebagai Ketua KONI Bandar Lampung Secara Aklamasi
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, potensi pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2025 diperkirakan mencapai 52% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 146,48 juta orang.
Namun, angka ini dapat berubah mengingat tren tahun sebelumnya menunjukkan jumlah realisasi pemudik melebihi hasil survei.
Selain itu, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelancaran mudik, seperti:
_Diskon tarif tiket transportasi dan tol
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Libur Lebaran
_Kebijakan Work From Anywhere (WFA)
_Perpanjangan masa libur sekolah
Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 28–30 Maret 2025, sementara arus balik diprediksi berlangsung pada 5–7 April 2025. Untuk itu, Polri bersama TNI dan stakeholder terkait menggelar Operasi Ketupat 2025 dengan tagline "Mudik Aman, Keluarga Nyaman."
Guna mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat 2025, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: