Pemkot Bandar Lampung dan BAZNAS Salurkan Bantuan Beras untuk Warga

Pemkot Bandar Lampung dan BAZNAS Salurkan Bantuan Beras untuk Warga

Pemkot Bandar Lampung dan BAZNAS Salurkan Bantuan Beras untuk Warga--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat di sejumlah kecamatan, yakni Teluk Betung Utara (TBU), Teluk Betung Selatan (TBS), Teluk Betung Timur (TBT), Panjang, dan Bumi Waras, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa bantuan ini berasal dari BAZNAS, sementara Pemkot Bandar Lampung juga akan menyalurkan bantuan beras bagi warga kurang mampu berdasarkan data yang telah mereka miliki.

"Bantuan ini berasal dari BAZNAS. Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung juga akan menyalurkan beras untuk warga tidak mampu sesuai data yang kami miliki," ujar Eva Dwiana.

Eva menjelaskan bahwa bantuan beras ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Lepas 121 PNS yang Memasuki Masa Pensiun

"Alhamdulillah, hari ini kami telah menyalurkan bantuan beras dari BAZNAS. Insya Allah, dalam waktu dekat, Pemkot juga akan menyalurkan beras dengan jumlah yang sama. Namun, data penerima antara Pemkot dan BAZNAS tentu berbeda. Rencananya, menjelang Idul Fitri, bantuan dari Pemkot akan disalurkan melalui Dinas Sosial," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eva juga mensosialisasikan program beasiswa bagi pelajar SMA, SMK, serta mahasiswa perguruan tinggi negeri. Program ini menyediakan kuota 5.000 beasiswa untuk SMA dan SMK, serta 2.000 beasiswa untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung, Shaleh Ismail, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan kriteria khusus dalam penyaluran zakat berupa beras ini. Yang terpenting, penerima merupakan masyarakat yang berhak sesuai syariat Islam.

"Kami menyalurkan 80 ribu kilogram beras kepada mustahiq (penerima zakat). Tidak ada kriteria khusus karena dalam Al-Qur'an sudah disebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, fisabilillah, dan lainnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: