Pengemudi SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol

Pengemudi SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol--
BACA JUGA:Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup AKP Budi Harto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: