Hendak Barter Tembakau Sintetis dengan Sabu, Dua Pria di Bandar Lampung Dibekuk

Hendak Barter Tembakau Sintetis dengan Sabu, Dua Pria di Bandar Lampung Dibekuk--
Ia menambahkan bahwa FE dan ER berperan sebagai pemilik tembakau sintetis yang disimpan di lokasi tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: