Kuasa Hukum CAS AND PARTNER Layangkan Somasi Kedua kepada Bank Mandiri

Kuasa Hukum CAS AND PARTNER Layangkan Somasi Kedua kepada Bank Mandiri

Tim Kuasa hukum CAS AND PARTNER sampaikan somasi kedua ke Bank Mandiri terkait hilangnya dana BPNT--

BACA JUGA:Sempat Teror Warga Pekon Rawas, Harimau Sumatera Akhirnya Terperangkap Kandang Jebak

Bank Mandiri, melalui Ersanto, Person in Charge (PIC) Bansos Bank Mandiri, menjelaskan bahwa penyaluran dana BPNT didasarkan pada data yang diterima dari Kementerian Sosial. 

Ersanto juga menegaskan bahwa pihak bank tidak mengetahui mengenai dana yang dicairkan oleh pihak lain atas nama Mira Okta Lia.

"Meskipun ada dua nama yang terdaftar, kami hanya menyalurkan dana berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Bank tidak bisa mengungkapkan data penerima bantuan sesuai dengan kebijakan kerahasiaan nasabah," ujar Ersanto.

Sekretaris Dinas Sosial Lampung Utara, Ahmad Farouk Wiloka Abung, menyatakan bahwa transparansi dari Bank Mandiri sangat penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan. 

BACA JUGA:Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Sediakan Medical Check-Up Gratis bagi Warga yang Berulang Tahun

"Masyarakat berhak mengetahui siapa penerima bantuan agar tidak ada penyalahgunaan," tegas Ahmad Farouk.

Mira Okta Lia mengaku baru mengetahui bahwa dana BPNT yang seharusnya diterima sejak 2021 telah dicairkan pada akhir 2024. 

"Saya tidak pernah menerima buku rekening atau ATM. Namun, dana saya sudah dicairkan sejak 2021," keluh Mira. Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini.

"Dana ini untuk orang miskin. Kenapa justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?" ungkap Mira dengan penuh emosi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: