Bupati Lampung Utara Pimpin Sosialisasi SPMB 2025, Tekankan Transparansi dan Keadilan

Kepala Disdikbud Lampung Utara, Sukatno saat menyampaikan pesan kepada seluruh panitia pelaksanaan SPMB-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Siger Pemkab setempat.
Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, sebagai bentuk komitmen tinggi terhadap integritas dan pemerataan akses pendidikan.
Kegiatan ini dilakukan menjelang dibukanya proses penerimaan siswa baru di tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni menegaskan bahwa SPMB 2025 terbuka untuk seluruh masyarakat secara merata, tanpa diskriminasi.
BACA JUGA:Disdikbud Lampung Tetapkan 35 SMA Negeri sebagai Sekolah Unggul, Berikut Daftarnya
Ia menyebutkan bahwa penandatanganan pakta integritas menjadi langkah penting untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan kualitas dari proses penerimaan siswa baru.
"Dalam sistem penerimaan siswa baru terdapat empat jalur yang dapat diikuti, yaitu jalur prestasi, jalur domisili, afirmasi, dan mutasi," jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjamin pelaksanaan SPMB berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari diskriminasi.
Namun, ia juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak agar prinsip-prinsip tersebut benar-benar terwujud.
"Jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, maka akan dikenakan sanksi tegas. Masyarakat juga dipersilakan untuk melaporkan bila menemukan kejanggalan atau pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Lampung Utara, Sukatno, menegaskan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan SPMB.
Ia meminta kepada seluruh panitia pelaksana agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun.
"SPMB harus obyektif dengan kriteria yang jelas dan terukur, hasil seleksi harus bisa diakses oleh publik serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sukatno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: