Polisi Sebut Korban Penganiayaan Juriansyah Bukan Satu Tapi Dua Pegawai DAMRI

Polisi Sebut Korban Penganiayaan Juriansyah Bukan Satu Tapi Dua Pegawai DAMRI

Juriansyah ditangkap usai menganiaya pegawai DAMRI, ia terancam hukuman 5 tahun penjara--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi telah menetapkan Juriansyah sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap pegawai DAMRI di Bandar Lampung. 

Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu, tetapi dua orang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi identitas kedua korban, yaitu Arief Rahman dan Arjulian.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata ada korban lain selain AR. Korban pertama, inisial A, merupakan sopir DAMRI. Ia sempat dipukul oleh tersangka sebelum akhirnya korban lainnya datang dan mengalami penusukan," ujar Yuni pada Kamis, 13 Februari 2025.

BACA JUGA:DAK 32 Miliar Dinas BMBK Lampung Untuk Perbaikan Jalan Dipangkas, M Taufiqullah: Kita Usahakan Dari Dana Lain

Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Rajabasa setelah terjadi senggolan mobil.

Saat itu, Juriansyah dan korban pertama turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.

"Usai senggolan, korban pertama dan tersangka turun dari mobil. Mereka terlibat adu mulut, lalu korban pertama dipukul oleh tersangka. Setelah itu, korban menghubungi rekannya, yang kemudian berujung pada penusukan terhadap korban kedua," jelas Yuni.

Setelah kejadian tersebut, Juriansyah langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN dan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Terima Kunker Komisi II DPR RI, Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

"Dalam perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya diamankan polisi pada Senin lalu," tambahnya.

Kini, Juriansyah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: