Pelaku Penikaman di SPBU Raja Basa Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi

Pelaku Penikaman di SPBU Raja Basa Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi

Pelaku Penikaman di SPBU Raja Basa Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi--

BACA JUGA:Lagi Polisi Amankan Pelaku Curanmor Setelah Beraksi di Sukarame

Korban AR (28) mengalami luka robek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri.

Akibat perbuatan nya tersebut, Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: