Disway Awards

Sat Narkoba Lampung Utara Ringkus Dua Pengedar Sabu

Sat Narkoba Lampung Utara Ringkus Dua Pengedar Sabu

Dua tersangka pengedar sabu kini diamankan di Polres Lampung Utara-Foto Dok-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Pelaku yang diamankan adalah S (35) dan AN (28), keduanya merupakan warga Desa Punggung Lama, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Buronan Kasus Bajing Loncat di Panjang

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa kita amankan saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu, timbangan digital, satu bundel plastik klip, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).

BACA JUGA:Rehabilitasi Sedang Berjalan, Stadion Pahoman Belum Waktunya Dipakai

“Terhadap kedua tersangka, kami menjeratnya sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait