KPU Tanggamus Tetapkan Saleh Asnawi-Agus Suranto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Tanggamus tahun 2024--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus telah resmi menetapkan pasangan H. Moh. Saleh Asnawi dan Agus Suranto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Serumpun Padi, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Ahmad Bahri, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025.
Penetapan ini juga menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 24/PL.02.72-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 terkait penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Ardito-Koheri Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah
"Pasangan calon bupati Kabupaten Tanggamus terpilih, Saleh Asnawi dan Agus Suranto, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2025-2030," ujar Ahmad Bahri.
Ahmad Bahri juga menambahkan bahwa tidak ada gugatan hasil Pilkada Tanggamus yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berharap pasangan terpilih dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.
Pasangan nomor urut 2 ini berhasil memenangkan Pilkada Tanggamus dengan perolehan suara signifikan sebanyak 227.900 suara.
BACA JUGA:Resmi! Pasangan Novriwan-Nadirsyah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tubaba
Kemenangan ini mencerminkan kepercayaan besar dari masyarakat terhadap visi dan misi yang mereka tawarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: