KPU Tanggamus Ajukan 67 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Tanggamus Ajukan 67 Miliar untuk Pilkada 2024

TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tanggamus telah mengajukan draf anggaran sejumlah Rp.67 Miliar untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang. 

Surat terkait pengajuan alokasi rancangan anggaran tersebut telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hal ini disampaikan ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tanggamus, Angga Lazuardi, Selasa 16 Agustus 2022. 

Anggaran itu lanjut Angga Lazuardi akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus tahun 2023. 

BACA JUGA:ADP Tahap II, DPMP Lambar Rekomendasikan 100 Pekon

Karenanya draft usulan anggaran tersebut akan dibahas pada rancangan Kebijakan umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023. 

Lebih jauh ia menambahkan, alokasi anggaran sekitar 76 persennya untuk pembayaran gaji ad hoc penyelenggara Pilkada.

“Antara lain Seperti gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS, persiapan tahapan, sosialisasi, pengadaan kertas suara dan lain sebagainya,” ungkap Angga Lazuardi. 

Pengajuan anggaran ini lanjutnya sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), surat Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) serta surat Gubernur Lampung No.903/2638/VI.02/2022 tertanggal 19 Juli 2022. 

BACA JUGA:Customer CV MJM Minta Pemalsuan Tanda Tangan Lurah Diproses Secara Hukum

“Perihal penganggaran kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2024,” terang Angga. 

Sebagaimana diketahui, masa jabatan bupati dan wakil Bupati saat ini akan berakhir pada September 2023 mendatang.

"Pilkada Tanggamus akan berlangsung serentak bersamaan dengan pilkada provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia pada 27 November 2024 mendatang," kata Angga. (ehl/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: