KPU Tanggamus Tetapkan 412 DCS untuk Pileg 2024
foto dok kpu tanggamus--
Tanggamus, Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tanggamus tahun 2024, yang digelar di Kantor KPU setempat, Jumat (18/8/2023).
Komisioner KPU Tanggamus Divisi Teknis Penyelenggaraan Bang Za'imna mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya tersebut ditetapkan sebanyak 412 Bacaleg dari 12 Parpol yang tersebar di Enam Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Bumi Begawi Jejama tersebut.
BACA JUGA:Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus
"Ditetapkan sebanyak 412 Bacaleg dari 12 Parpol dalam DCS yang kami tetapkan melalui rapat pleno hari ini," ungkap Bang Za'imna.
Dikatakannya, KPU Tanggamus juga akan mengumumkan DCS tersebut selama lima hari dimulai tanggal 19 - 23 Agustus 2023 di Kantor KPU Tanggamus.
BACA JUGA:TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan di Pesisir Barat
BACA JUGA:KUR BSI Siapkan Pinjaman untuk UMKM Hingga Rp 500 Juta Tanpa Riba
"Pada kesempatan itu juga diberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk menyampaikan Tanggapan dan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan," ujarnya.
Lanjut Bang Za'imna, masukan dan tanggapan tersebut bisa disampaikan Langsung Ke Kantor KPU Tanggamus atau melalui website KPU serta alamat email KPU Tanggamus dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.*
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dapat diunduh dengan menscan Barcode di info grafis, atau melalui link: https://kab-tanggamus.kpu.go.id/berita/baca/7986/pengumuman-daftar-calon-sementara-dcs-anggota-legislatif-kabupaten-tanggamus-pada-pemilu-2024
Facebook :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0aFrZs3FYXaCKdDKGwCfuLxSDx6o5EkhABnkunXgErrfwFZnPDsYr86eySqufu2T1l&id=100069576594984&mibextid=Nif5oz
Instagram :
https://www.instagram.com/p/CwG6Be5Lo_M/?igshid=MzRlODBiNWFlZA%3D%3D
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: