Harga Eceran Gas LPG 3 Kg di Lampung Naik Rp2.000
Ilustrasi Gas LPG 3 KG--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung mengalami kenaikan sebesar Rp2.000, dari Rp18.000 menjadi Rp20.000.
Kenaikan ini mulai berlaku hari ini, Rabu 8 Januari 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG tabung 3 kilogram.
SK ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin.
BACA JUGA:Anggota Polisi di Way Kanan Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Sayatan di Leher
BACA JUGA:Klaim Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 8 Januari 2025
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) LPG sebesar Rp12.750, dengan tambahan biaya operasional dan ongkos angkut Rp4.250, sehingga harga jual dari agen ke pangkalan ditetapkan Rp17.000.
Setelah ditambah margin pangkalan sebesar Rp3.000, HET di tingkat pangkalan menjadi Rp20.000.
HET yang berlaku di pangkalan adalah harga yang diterima langsung oleh konsumen.
Apabila terjadi penjualan di atas HET, pelaku akan dikenakan sanksi administrasi hingga penghentian penyaluran.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Utara Resmikan Program Bangsal Pasca Panen
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Utara Resmikan Program Bangsal Pasca Panen
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang Lampung menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga LPG 3 kilogram di Lampung sesuai ketetapan.
Sanksi akan diberikan kepada pangkalan yang menjual di atas HET, sesuai aturan perundang-undangan dan kontrak yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: