Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gagal Rampas Motor Driver Ojol

Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gagal Rampas Motor Driver Ojol

Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gagal Rampas Motor Driver Ojol--

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kompol Muslikh.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib agar keamanan tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: