Usulan Tambahan Kuota LPG 3 Kg Lampung Belum Disetujui Kementerian ESDM
Ilustrasi tabung gas LPG 3 Kg--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga kini, usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mendapatkan tambahan kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram belum direalisasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM menyatakan bahwa evaluasi sedang dilakukan terkait permintaan tambahan kuota tersebut.
Saat ini, kuota LPG tabung 3 kg secara nasional tetap sebesar 8,03 juta metrik ton (MT) seperti yang tercantum dalam APBN 2024, dan telah dialokasikan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Usulan tambahan kuota LPG 3 kilogram hingga kini belum disetujui pemerintah pusat. Saat ini, Lampung masih menggunakan kuota yang ada," Kata Sopian Atiek, Kepala Bidang Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Kamis 19 Desember 2024.
BACA JUGA:UMK 2025 di Provinsi Lampung Resmi Ditetapkan, Hanya 5 Daerah di Atas UMP
BACA JUGA:BRI Cabang Liwa Serahkan Bantuan Mesin Pengolahan Kopi untuk Kelompok Tani Karya Bakti Argomulyo
Sopian menjelaskan, Pemprov Lampung mengajukan usulan tambahan kuota sebesar 21.430 MT sejak 30 September lalu.
Namun, surat dari Kementerian ESDM dengan nomor B-9841/MG.05/DMO/2024 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi, menegaskan bahwa kuota nasional tidak berubah.
Saat ini, kuota LPG tabung 3 kg untuk Provinsi Lampung tahun 2024 adalah sebesar 214.391 MT.
Realisasi penyaluran hingga Agustus 2024 tercatat 146.453 MT atau sekitar 68,31 persen dari kuota, dengan rata-rata penyaluran bulanan sebesar 8,54 persen.
BACA JUGA:HUT BRI ke-129: Rayakan Kecemerlangan dengan Berbagi Bahagia
BACA JUGA:Ketua LSM GEMPUR Soroti Sejumlah Proyek Bermasalah di Lampung Utara
Namun, diperkirakan total penyaluran LPG 3 kg di Lampung pada akhir 2024 akan melampaui kuota, mencapai 102,47 persen.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM menegaskan perlunya evaluasi tambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kuota nasional yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: