UMK 2025 di Provinsi Lampung Resmi Ditetapkan, Hanya 5 Daerah di Atas UMP
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin.
Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
"Alhamdulillah, UMK untuk 15 kabupaten/kota di Lampung sudah disahkan melalui SK oleh Bapak Pj Gubernur," Kata Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, Kamis 19 Desember 2024.
Menurut Yanti, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya lima daerah yang menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, sementara 10 daerah lainnya mengikuti besaran UMP.
BACA JUGA:BRI Cabang Liwa Serahkan Bantuan Mesin Pengolahan Kopi untuk Kelompok Tani Karya Bakti Argomulyo
BACA JUGA:HUT BRI ke-129: Rayakan Kecemerlangan dengan Berbagi Bahagia
"Dari 15 kabupaten/kota, hanya lima yang menetapkan UMK di atas UMP. Sepuluh daerah lainnya menetapkan UMK setara UMP karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan setempat, atau UMK yang diajukan berada di bawah UMP," Ungkapnya.
Yanti juga menambahkan bahwa setelah UMP dan UMK diterapkan pada 1 Januari 2025, pihaknya akan mengerahkan tim untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
"Jika ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK atau UMP, silakan melapor. Kami akan menindaklanjuti dengan menurunkan tim. Perlu diketahui, UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menggunakan struktur dan skala upah," terang Yanti.
Besaran UMK 2025 di 15 Kabupaten/Kota di Lampung diantaranya 5 Daerah dengan UMK di Atas UMP Lampung 2025:
BACA JUGA:Ketua LSM GEMPUR Soroti Sejumlah Proyek Bermasalah di Lampung Utara
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Bandar Lampung
1. Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026/bulan (SK Gubernur Lampung No. G/849/V.08/HK/2024).
2. Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367/bulan (SK Gubernur Lampung No. G/850/V.08/HK/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: