KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 42,9 Miliar kepada Pemkot Bandar Lampung
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 42,9 Miliar kepada Pemkot Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 42,9 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis 12 Desember /2024.
Direktur Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadripraktiko, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023.
"Pengelolaan barang rampasan tidak hanya dilakukan melalui penjualan, tetapi juga dapat dihibahkan untuk pemanfaatan yang lebih optimal," ujar Mungki.
Ia menjelaskan, ada dua alasan utama mengapa aset ini dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung. Pertama, kebutuhan pemerintah daerah menjadi prioritas dalam pemberian hibah agar aset dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kedua, berdasarkan hasil pemantauan dan analisis, lokasi aset tersebut lebih sesuai jika dikelola oleh Pemkot Bandar Lampung.
BACA JUGA:23 Ribu Tiket KA Kualastabas untuk Libur Nataru 2024/2025 Mulai Dijual
"Aset yang diserahkan meliputi tiga bidang tanah beserta bangunan senilai Rp 40,7 miliar. Salah satunya adalah Graha Mandala," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengapresiasi langkah KPK yang telah menyelesaikan proses hibah tersebut.
"Kami menunggu proses ini sejak 2022. Alhamdulillah, akhirnya di tahun 2024 KPK secara resmi menyerahkan aset ini kepada kami," ujar Eva.
Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai gedung pertemuan yang rencananya akan berganti nama menjadi Gedung Siger Mandala.
BACA JUGA:Akan Diadakan Besok, Sebanyak 126 Peserta di Bandar Lampung Akan Ikut Tes SKB CPNS
"Rencananya, gedung ini akan disewakan. Khusus untuk masyarakat umum dan ASN, kami akan memberikan potongan sebesar 50 persen," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: