Resmi Diumumkan, UMK Bandar Lampung 2025 Naik Jadi Rp 3.305.367
Resmi Diumumkan, UMK Bandar Lampung 2025 Naik Jadi Rp 3.305.367--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar 6,5%, menjadi Rp 3.305.367.
Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 12 Desember 2024, setelah rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung.
"Kenaikan UMK ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Hari ini kami mengumumkan bahwa UMK Bandar Lampung naik 6,5% atau menjadi Rp 3.305.367. Kami berharap keputusan ini segera direalisasikan oleh para pengusaha dan disosialisasikan dengan baik," ujar Eva Dwiana.
Wali Kota juga optimistis bahwa pengusaha di Bandar Lampung akan mematuhi aturan ini. Menurutnya, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan tetap mempertimbangkan kemampuan pengusaha.
BACA JUGA:KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 42,9 Miliar kepada Pemkot Bandar Lampung
"Insya Allah, para pengusaha akan mengikuti aturan ini. Kenaikan ini tidak terlalu besar, dan UMK Bandar Lampung masih menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan daerah lain," tambahnya.
Di tempat yang sama, Plt Asisten III Pemkot Bandar Lampung sekaligus anggota Dewan Pengupahan Kota, Ahmad Husna, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 didasarkan pada UMK tahun sebelumnya, dengan kenaikan 6,5% sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Kenaikan ini dihitung berdasarkan UMK 2024, yaitu Rp 3.103.631, ditambah 6,5% dari nilai tersebut. Setelah kalkulasi, kenaikannya sebesar Rp 201.736, sehingga total UMK 2025 menjadi Rp 3.305.367," jelas Husna.
Ia juga menyampaikan bahwa penentuan upah ini menggunakan formula baru yang ditetapkan dalam Permenaker terbaru. "Rumus ini berbeda dari sebelumnya, mengikuti kebijakan baru. UMK 2025 dihitung dengan menambahkan kenaikan sebesar 6,5% pada UMK tahun 2024," tambahnya.
BACA JUGA:23 Ribu Tiket KA Kualastabas untuk Libur Nataru 2024/2025 Mulai Dijual
Dengan kenaikan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kesejahteraan pekerja semakin meningkat, sementara pengusaha tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: