Kejati Lampung Amankan Bukti Uang 1,4 Juta USD Terkait Dugaan Korupsi Dana Migas PT LEB

Barang bukti berupa uang tunai senilai 1,4 juta USD disita oleh Kejati Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pada Senin, 9 Desember 2024, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan dolar Amerika Serikat).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, mengungkapkan bahwa penyitaan uang asing ini dilakukan karena adanya indikasi manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB.
Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
BACA JUGA:Polda Lampung Maksimalkan Pengamanan Jelang Nataru 2024-2025
“Langkah ini bertujuan meminimalisir potensi kerugian negara akibat pengelolaan dana PI yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Armen dalam keterangannya.
Hingga kini, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dari berbagai instansi terkait, termasuk PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Huru, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Tim penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan kejelasan dan penyelesaian secara tuntas.
Selain itu, pengamanan dan penyitaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PI 10% yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: