Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pembakaran Gudang ATK Kantor Pajak Kotabumi

Pelaku nekat membakar gudang ATK Kantor Pajak Kotabumi lantaran sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sat Reskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat menangkap pelaku pembakaran gudang alat tulis kantor (ATK) milik Kantor Pajak Kotabumi.
Pelaku yang diamankan adalah ARH (38), mantan satpam Kantor Pajak Kotabumi, warga Jalan Ahmad Akuan, Gang Srikandi 2, RT/RW 03/06, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam konferensi pers pada Senin, 9 Desember 2024, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam.
BACA JUGA:Rencana Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Ajukan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK
BACA JUGA:Jelang Nataru, PLN Lampung Lakukan Pemeliharaan Gabungan Tingkatkan Keandalan Listrik
"Tim bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ungkapnya mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengungkapkan, tersangka ARH nekat membakar gudang ATK karena sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam Kantor Pajak Kotabumi.
Pelaku membakar gudang dengan cara menumpuk tisu dan kertas, lalu menyulutnya.
Selain pembakaran, pelaku juga diketahui mencuri sejumlah barang dari bagian umum dan pemindahan internal kepegawaian kantor pajak. Barang-barang yang diambil meliputi laptop dan dua kamera.
BACA JUGA:Resep Alami Atasi Migrain dari dr. Zaidul Akbar
BACA JUGA:Mirza-Jihan Temui Menteri PPN Bappenas, Bahas Sinergi Pembangunan Lampung Maju
"Pelaku akan dikenakan pasal 187 KUHPidana dan 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," jelas AKP Stef Boyoh.
Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, memastikan bahwa dokumen terkait pajak tidak terdampak dalam insiden ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: