Rencana Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Ajukan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

Rencana Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Ajukan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

Sengketa Pilkada Jakarta, tim RIDO berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim kuasa hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah mempersiapkan langkah besar dalam menghadapi hasil Pilkada Jakarta 2024. 

Mereka berencana mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang dengan perolehan suara tipis, yakni 50,07 persen.  

Pada Senin (9 Desember 2024), Faizal Hafied, perwakilan tim hukum RIDO, telah mendatangi Gedung MK di Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Resep Alami Atasi Migrain dari dr. Zaidul Akbar

"Persiapan sudah 97 persen. Kami tinggal menunggu arahan ketua tim sukses untuk memasukkan permohonan ini," kata Faizal.

Dalam gugatan tersebut, tim hukum RIDO akan menyertakan bukti foto, video, serta menghadirkan saksi-saksi yang diklaim memiliki data kuat terkait dugaan kecurangan Pilkada.  

Menurut Faizal, mereka tidak hanya fokus pada KPU sebagai tergugat utama, tetapi juga menyoroti pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pihak terkait. 

"KPU dan pemenang akan menjadi fokus dalam permohonan ini," jelasnya.  

BACA JUGA:Mirza-Jihan Temui Menteri PPN Bappenas, Bahas Sinergi Pembangunan Lampung Maju

Tim RIDO menuding adanya indikasi pelanggaran selama proses pemilu, yang berpotensi mempengaruhi hasil akhir. 

Mereka optimis bahwa dengan data yang lengkap, bukti visual, serta saksi ahli, MK akan memberikan pertimbangan yang adil.

"Kami akan menghadirkan saksi dengan data yang luar biasa, sehingga publik bisa melihat fakta sebenarnya," tambah Faizal.  

Di sisi lain, KPUD Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: