Masyarakat Pertanyakan Status Tanah Ulayat yang Dikuasai Kimal Lampung

Masyarakat Pertanyakan Status Tanah Ulayat yang Dikuasai Kimal Lampung

Lahan HGU seluas 3.139 hektar yang habis kontraknya sejak 2019 masih dikuasai TNI AL Kimal Lampung dan perusahaan. Lahan ini adalah tanah ulayat masyarakat adat Bumi Agung Marga yang diwariskan secara turun-temurun sejak 1965 tanpa ganti rugi--

BACA JUGA:Viral Pengantin Wanita di Tanggamus Meninggal Usai Akad Nikah

Namun, hingga saat ini, masyarakat menganggap tanggapan tersebut belum menyelesaikan inti permasalahan.

Dengan luas lahan sengketa mencapai 3.139 hektar yang tersebar di 37 persil, konflik ini dinilai sebagai “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja jika tidak segera diselesaikan. 

Semua pihak, baik pemerintah, TNI AL, maupun masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama demi menemukan solusi yang adil dan damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: