Masyarakat Pertanyakan Status Tanah Ulayat yang Dikuasai Kimal Lampung

Masyarakat Pertanyakan Status Tanah Ulayat yang Dikuasai Kimal Lampung

Lahan HGU seluas 3.139 hektar yang habis kontraknya sejak 2019 masih dikuasai TNI AL Kimal Lampung dan perusahaan. Lahan ini adalah tanah ulayat masyarakat adat Bumi Agung Marga yang diwariskan secara turun-temurun sejak 1965 tanpa ganti rugi--

BACA JUGA:Belasan Gajah Liar Serang Pemukiman di Suoh: Tantangan Besar Satgas Penanganan Konflik

Rapat yang diadakan oleh Tim Sembilan Pemkab Lampura beberapa waktu lalu juga mengungkap fakta bahwa hak guna usaha (HGU) perusahaan yang menguasai lahan telah habis sejak tahun 2019.

Hingga kini, perpanjangan kontrak HGU tersebut belum dilakukan, seiring dengan proses penyelesaian sengketa tanah adat.

Frustrasi akibat minimnya solusi, masyarakat Desa Bumi Agung Marga dan Kotabumi mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika konflik ini terus dibiarkan. 

“Kami telah bersabar cukup lama. Namun, jika tidak ada tindakan nyata, masyarakat akan mengambil langkah lebih tegas,” tegas Yunizar.

BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Usai Video Viral

Sementara itu Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Lampura, Mankodri, menjelaskan bahwa Pemkab Lampura telah melakukan berbagai upaya, termasuk membentuk Tim Sembilan dan mengajukan permintaan pengukuran ulang tanah ke BPN Lampura. Namun, upaya ini terhambat oleh keterbatasan anggaran BPN.

“Kami mendesak BPN untuk bekerja lebih profesional. Transparansi sangat penting agar kebenaran dapat diungkap,” tegas Mankodri.

Pemkab Lampura juga menegaskan tidak akan memproses perpanjangan HGU perusahaan atau memberikan SK Plasma sebelum sengketa tanah adat ini diselesaikan.

Di lain pihak, Komandan Kimal Lampung Letkol Laut Herman Sobri, menyatakan pihaknya hanya bertugas menjaga aset milik TNI AL. 

BACA JUGA:VIRAL! Diduga Jadi Pelakor, Seorang Wanita Dianiaya Dua Emak-Emak

Ia meminta masyarakat untuk membawa bukti-bukti kepemilikan tanah agar laporan dapat diteruskan ke Markas Besar TNI AL (Mabesal). 

“Kami tidak pernah mengklaim tanah masyarakat. Silakan ajukan bukti kepemilikan, dan kami akan melaporkannya ke pusat,” jelas Herman.

Menurutnya, pihak Kimal Lampung tidak pernah mengklaim tanah milik masyarakat apa lagi merampas dengan paksa. 

"Kami di sini, hanya bertugas untuk menjaga aset milik TNI AL saja. Yang memiliki kuasa adalah Mabesal. Jadi silahkan membawa bukti kepemilikan kami akan laporkan ke pusat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: