Proses Penahanan Jalaludin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lampung Barat
KORUPSI_ Penyidik Kejari Lampung Barat saat akan membawa mantan Kadis PUPR dan Plt Sekkab Pesisir Barat, Jalaludin menuju ruang tahanan Polres Lampung Barat.-Foto Dok---
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Hulu di Kabupaten Pesisir Barat yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ir. Jalaludin, sebagai tersangka utama. Saat ini, Jalaludin dititipkan di Rutan Polres Lampung Barat untuk mendukung kelancaran penyidikan.
Proyek peningkatan jalan yang menjadi sorotan ini berlangsung pada tahun 2022. Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., Jalaludin berperan penting sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Investigasi awal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
Penetapan Jalaludin sebagai tersangka diumumkan pada 2 Desember 2024, setelah sebelumnya seorang rekanan proyek bernama Supardi Rudiyanto telah lebih dulu ditahan.
Jalaludin juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat pada 2023, memperkuat posisinya dalam pengelolaan anggaran proyek ini.
Penitipan Jalaludin di Polres Lampung Barat mendapat konfirmasi dari Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, S.H., M.H.
Ferdy menyatakan bahwa penahanan dilakukan guna mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
Di sisi lain, Kasat Tahti Polres Lambar, Iptu Syahiban Kadafi, menegaskan bahwa Jalaludin tidak mendapat perlakuan khusus selama masa penahanan.
"Semua tahanan kami perlakukan sama, tanpa pengecualian," ujar Syahiban. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan berjalan sesuai aturan.
Pihak Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa mereka terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, tergantung pada bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.
Jalaludin sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: