‎Kejari Lampung Barat Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp900 Juta

‎Kejari Lampung Barat Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp900 Juta

Jalaludin menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 400 juta terkait dugaan korupsi proyek jalan Marang–Kupang Ulu kepada Kejari Lampung Barat-Foto Dok-

LAMBAR, ‎MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 400 juta dari terdakwa Ir. Jalaludin, MP., dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Marang–Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

‎Proyek tersebut dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat pada Tahun Anggaran 2022.

‎‎Penyerahan uang dilakukan pada tahap penuntutan, Rabu (4 Juni 2025), dan dituangkan dalam berita acara penitipan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta kuasa hukum terdakwa. 

Dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Liwa.

BACA JUGA:Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek DPT Way Ngison

‎“Ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Ferdy Andrian, S.H., M.H.

‎Penitipan dana pada Rabu ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Jalaludin telah menyerahkan uang senilai Rp 500 juta dalam tahap penyidikan. 

Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada Kejari Lampung Barat sejauh ini mencapai Rp900 juta.

‎Seluruh dana tersebut disimpan di rekening penampungan Kejari Lampung Barat sebagai bagian dari barang bukti perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa

‎Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jalaludin tetap berlanjut sesuai prosedur. 

Pengembalian uang negara dinilai sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

‎“Pengembalian uang adalah langkah awal yang patut diapresiasi, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ferdy.

‎Kejaksaan juga mengimbau agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam pengelolaan anggaran negara. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, kata dia, akan terus dilakukan secara tegas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: