Pj Sekdaprov Lampung Terima Kunker Baleg DPR RI dalam rangka Penyerapan Aspirasi
Baleg DPR RI kunker ke Lampung dalam rangka penyerapan aspirasi--
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewajiban membina kebijakan daerah kabupaten/kota melalui fasilitasi dan evaluasi pada tahapan pembicaraan tingkat I dan II.
Terakhir, Fredy mengusulkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tekan Aksi Curanmor di Bandar Lampung, Polisi Patroli ke Rumah Kost
BACA JUGA:Tokoh Adat Panglima Alif Jaya Dukung Radityo Egi di Pilkada Lampung Selatan 2024
Ia berharap pegawai di Biro Hukum dan Bagian Hukum dapat mengikuti pelatihan penyusunan regulasi yang diselenggarakan oleh kementerian terkait.
Saat ini, hanya ada empat SDM penyusun regulasi di Provinsi Lampung dan beberapa kabupaten.
Fredy menambahkan bahwa fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang hukum dalam hal pembinaan kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota, khususnya untuk Perda dan Perkada tentang Pajak dan Retribusi Daerah, telah berjalan baik, terbukti dengan adanya Perda terkait di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa tugas Baleg adalah mengkoordinasikan dan menyusun Prolegnas, yang memuat daftar RUU prioritas untuk lima tahun serta prioritas tahunan
BACA JUGA:Cara Tukar Koin untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi Joy Zo
BACA JUGA:dr Zaidul Akbar Rekomendasikan Konsumsi Ini untuk Penderita Saraf Kejepit
Berdasarkan evaluasi Prolegnas 2020-2024, sebanyak 230 RUU telah disahkan, dengan 36 RUU sebagai prioritas dan 190 RUU dalam kategori Kumulatif Terbuka.
Bob Hasan berharap pertemuan ini dapat menyerap aspirasi yang akan menjadi solusi bagi permasalahan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: