Ombudsman: Lampung Peringkat 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Ombudsman: Lampung Peringkat 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Calon Gubernur Lampung menghadiri acara Mimbar Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Provinsi Lampung menempati peringkat ke-28 dari 34 provinsi dalam hasil pengawasan pelayanan publik tingkat provinsi tahun 2023 yang dirilis Ombudsman RI. 

Berdasarkan data tersebut, Lampung masuk kategori “Kualitas Sedang” dengan skor 65,58, yang masuk dalam Zona Kuning

Pencapaian ini menunjukkan masih adanya tantangan signifikan untuk mencapai pelayanan publik yang lebih optimal di Lampung.

Dalam penilaian tahun 2023, Pemerintah Provinsi Lampung belum mampu masuk dalam kategori “Kualitas Tinggi.” 

BACA JUGA:Paslon Bupati Lampung Utara Diminta Selektif Hadirkan Pendukung di Debat Publik Kedua

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman, sektor pendidikan menjadi substansi pengaduan terbanyak, disusul sektor infrastruktur dan agraria. 

Hal ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk perbaikan di sektor-sektor vital bagi masyarakat Lampung.

Data juga memperlihatkan bahwa pemerintah daerah adalah instansi yang paling sering dilaporkan dalam lima tahun terakhir, dengan total 521 laporan. 

Pengaduan tersebut banyak terkait dengan layanan di lembaga pendidikan serta Badan Pertanahan Nasional, menjadikan instansi ini sorotan utama dalam pengaduan masyarakat.

BACA JUGA:Napi Buka Suara, Ada Praktik Pungli di Rutan Kotabumi?

Pada acara Mimbar Pelayanan Publik yang diadakan Ombudsman Perwakilan Lampung di Hotel Emersia pada Senin malam (11 November 2024), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rokhman Yusuf, menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas pelayanan publik di provinsi tersebut.

“Isu pelayanan publik kerap menjadi perhatian dalam kampanye calon kepala daerah. Kami akan berkomunikasi lebih intens dengan para kandidat, siapa pun yang nantinya terpilih. Kami ingin mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam memperbaiki pelayanan publik di Lampung, dan tugas ini tidaklah ringan,” ujar Nur Rokhman.

Ia menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang terencana, dengan roadmap pelayanan publik yang diperbarui setiap lima tahun. 

Fokus utama reformasi ini adalah menghapus praktik KKN serta meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: