Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Akan Dibuka November 2024, Masa Kerja Tenaga Honorer Minimal 2 Tahun

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Akan Dibuka November 2024, Masa Kerja Tenaga Honorer Minimal 2 Tahun

Ilustrasi Penerimaan PPPK Tahap II 2024--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran seleksi PPPK Tahap II direncanakan dibuka pada bulan November 2024. 

Proses pengumuman pendaftaran akan berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Kesempatan ini memberikan peluang besar bagi pelamar yang belum lolos seleksi PPPK Tahap I.

Selain itu, tenaga honorer yang belum terdata dalam database BKN juga berkesempatan mengikuti seleksi ini. 

BACA JUGA:PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara

BACA JUGA:Siap-Siap! Polres Lampung Utara Gelar Operasi Zebra Krakatau 14-27 Oktober 2024

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi tersebut.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, salah satunya adalah masa kerja. Berdasarkan keputusan Menpan-RB Azwar Anas dalam Kepmenpanrb No. 347 Tahun 2024, berikut adalah syarat masa kerja yang harus dipenuhi pelamar seleksi PPPK 2024:

1. Masa kerja paling singkat 2 tahun untuk pelamar pada jabatan pelaksana.

BACA JUGA:200 Hektare Lahan di Kota Baru Disiapkan Pemprov Lampung Untuk Pembangunan Perumahan PNS

BACA JUGA:Polsek Penengahan Gagalkan Pelajar yang Hendak Tawuran

2. Masa kerja paling singkat 2 tahun untuk pelamar pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

3. Masa kerja paling singkat 3 tahun untuk pelamar pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Ini wajib diketahui para pelamar PPPK khususnya tenaga honorer, apakah masa kerja yang yang merupakan syarat utama tersebut sudah terpenuhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: