Sebut Akun Fufufafa Milik Gibran, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebut Akun Fufufafa Milik Gibran, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Roy meyakini 99% bahwa akun Kaskus Fufufafa dimiliki oleh Gibran Rakabuming--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi (Pasbata) ke Bareskrim Polri. 

Laporan ini muncul setelah Roy menyebut bahwa akun Fufufafa di forum Kaskus 99% dimiliki oleh Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi yang kini terpilih sebagai Wakil Presiden.

Pasbata menegaskan bahwa tuduhan Roy Suryo tidak memiliki dasar bukti yang jelas dan menuduhnya menyebarkan berita bohong. 

Berdasarkan UU ITE, penyebaran hoax dapat dikenai sanksi hukum, dan Pasbata yakin Roy melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Helm Doraemon Ungkap Sindikat Pemalsuan Motor Curian di Lampung

Lebih lanjut, Pasbata menilai Gibran sebagai "lambang negara" karena posisinya sebagai Wakil Presiden terpilih. 

Mereka berpendapat bahwa tuduhan tersebut merusak nama baik Gibran dan memerlukan tindakan hukum. 

Namun, Pasbata menyatakan bahwa mereka tidak berkomunikasi langsung dengan Gibran terkait pelaporan ini.

Di sisi lain, Roy Suryo menanggapi laporan tersebut dengan santai. Dia bahkan menyindir Pasbata sebagai "pasukan bau tanah". 

BACA JUGA:Lurah Sukarame Sebut Drainase Tersumbat Penyebab Utama Banjir

Menurut Roy, Gibran bukan lambang negara karena hingga saat ini ia belum dilantik sebagai Wakil Presiden.

Roy juga mengingatkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 36A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. 

Ia menegaskan bahwa klaim Pasbata tidak berdasar dan dianggapnya sebagai lelucon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: