Antisipasi Hoax dan Ujaran Kebencian, Polda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber untuk Awasi Pilkada

Antisipasi Hoax dan Ujaran Kebencian, Polda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber untuk Awasi Pilkada

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik--

MEDIALAMPUNG.CO.IDPolda Lampung resmi membentuk tim patroli siber guna mengawasi penyebaran informasi hoax selama masa kampanye Pilkada Lampung 2024. 

Patroli ini akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa tim patroli dari Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung akan aktif setiap hari memantau aktivitas di dunia maya, khususnya terkait penyebaran ujaran kebencian dan hoax.

"Polda Lampung akan rutin memantau akun-akun media sosial untuk mendeteksi penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang sengaja disebarkan," ujar Umi, Rabu (25 September 2024).

BACA JUGA:Isu Penolakan Lamaran Linmas, Ini Kata Kepala Sekretariat PPS dan Lurah Kota Alam

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Larang Personelnya Berpose Jari di Masa Pilkada 2024

Umi menambahkan bahwa pembentukan tim patroli siber bertujuan untuk meminimalisasi disinformasi yang bisa menyebabkan perpecahan di masyarakat dan mengancam persatuan bangsa.

"Patroli siber ini merupakan upaya strategis untuk mencegah disinformasi yang dapat memecah belah persatuan. Kami ingin memastikan Pilkada berlangsung dengan aman, damai, dan bermartabat," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama para pendukung pasangan calon (Paslon), agar menggunakan media sosial dengan bijak selama masa kampanye.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoax atau ujaran kebencian. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah,” tegas Umi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: