Operasikan Guest House Ilegal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan Imigrasi Kotabumi

Operasikan Guest House Ilegal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan Imigrasi Kotabumi

Dua WNA asal Brazil Saat diamankan karena membuka bisnis guest house ilegal di Kabupaten Pesisir Barat-Foto Dok-

BACA JUGA:Patroli Cegah Curanmor, Polisi Sasar Kost-kostan di Bandar Lampung

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap kedua WNA Brazil tersebut dan tamu asing lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi. 

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa WNA berinisial MCG menggunakan KITAS Investor sejak 2023 dan selalu memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, terakhir pada Juli 2024.

Selanjutnya, Tim Imigrasi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bidang Inteldakim dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT. Next Journey, sponsor MCG. 

Berdasarkan pemeriksaan pada 11 September 2024, perusahaan tersebut telah tidak beroperasi sejak Februari 2024 dan dianggap fiktif. MCG dan pasangannya telah pindah ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat sejak September 2023.

BACA JUGA:Kasus HIV di Bengkulu Melonjak, Seks Bebas LGBT Jadi Sebab

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut termasuk melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Mereka tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi, serta memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap kedua WNA tersebut. Proses deportasi akan segera dilaksanakan sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengimbau seluruh WNA yang beraktivitas di Indonesia, khususnya di wilayah kerjanya, untuk mematuhi aturan keimigrasian. 

BACA JUGA:2 Tahun Absen, Seorang PNS di Kominfo Lampung Utara Tetap Terima Gaji

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian juga berpesan agar WNA di Indonesia selalu mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan keimigrasian akan terus diperketat, terutama di daerah wisata dan tempat tinggal sementara bagi WNA. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh WNA di sekitar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: