Modus Jualan di Markeplace Facebook, Penipu Asal Natar Ditangkap Polisi

Modus Jualan di Markeplace Facebook, Penipu Asal Natar Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian diamankan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap AF (24), warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, karena melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang yang dijual orang lain di media sosial.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.

"Benar, pelaku telah kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya di Raden Gunawan, Hajimena, Natar," ujar Iptu Sutomo pada Kamis 15 Agustus 2024.

Sutomo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AF dilakukan berdasarkan laporan dari korban MW (22), warga Sukabumi.

BACA JUGA:Pantai Gunung Kunyit Tempat Wisata dan Terapi Air Laut di Bandar Lampung

Kejadian ini bermula pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban hendak membeli handphone melalui akun Facebook milik pelaku.

"Jadi, pelaku awalnya memposting iklan penjualan handphone, namun yang di-posting adalah foto barang dagangan milik orang lain. Pelaku mengambil tangkapan layar (screenshot) dari iklan tersebut dan menjualnya melalui akun pribadinya," jelas Sutomo.

Setelah korban tertarik untuk membeli handphone tersebut, pelaku langsung menghubungi penjual asli barang itu.

"Saat korban berminat untuk membeli, pelaku segera menghubungi penjual asli dan berpura-pura menjadi pembeli, sehingga pelaku mengendalikan transaksi antara korban dan pemilik barang asli," lanjutnya.

BACA JUGA:Sambut Hari Kemerdekaan, SHL Hotel and Resort Hadirkan “Sego Rantang Bakakak Hayam”

Sutomo melanjutkan bahwa pelaku kemudian mengatur pertemuan COD (Cash on Delivery) untuk transaksi handphone tersebut.

"Pelaku memberitahu korban bahwa yang akan melakukan COD adalah adiknya. Pelaku juga mengatakan hal yang sama kepada pemilik barang asli, tetapi ia meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer karena takut uangnya akan disalahgunakan oleh adiknya," ungkap Sutomo.

Korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 4,2 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku tidak lagi merespons pesan korban.

"Korban dan pemilik asli masih berada di lokasi COD. Ketika korban bertanya apakah uangnya sudah diterima, pemilik asli mengatakan bahwa dia belum memberikan nomor rekening," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: