Realisasi PBB-P2 di Pesisir Barat Baru Capai 8,51 Persen
Ilustrasi PBB-P2--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, meminta kepada seluruh Lurah dan juga Peratin se-Kabupaten Pesbar untuk dapat melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Kepala Bapenda Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., melalui Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Fika Yonalisa, S.E., M.M., A.k., mengatakan bahwa, tercatat sampai dengan 31 Juli 2024 lalu, untuk realisasi PBB-P2 tahun 2024 ini baru terealisasi Rp333.193.991,- atau 8,51 persen.
Artinya, masih jauh dari target yang diharapkan yakni sebesar Rp3.916.702.717,- dengan jumlah 53.698 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Karena itu, kita berharap semua pihak terutama seluruh Lurah maupun Peratin di Kabupaten Pesbar ini agar dapat memaksimalkan realisasi dari sektor PBB-P2 di wilayahnya masing-masing,” katanya.
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Lakukan Persiapan Jelang Bhayangkari Cup 2024
Terlebih, lanjutnya, dalam realisasi tersebut juga masih ada sekitar tujuh Kecamatan yang realisasi PBB-P2 itu dibawah 10 persen.
Untuk itu, Pemkab Pesbar melalui Bapenda setempat juga berharap agar seluruh Camat agar berperan serta memantau petugas PBB-P2 dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.
Tentunya hal itu juga harus menjadi perhatian bersama, agar realisasi PBB-P2 di tahun 2024 ini dapat tercapai sesuai dengan target yang diharapkan.
“Bapenda Pesbar sebelumnya juga telah menyampaikan surat imbauan dan juga data realisasi serta optimalisasi PAD dari sektor PBB-P2 itu kepada seluruh Camat, Lurah dan Peratin se-Kabupaten setempat,” ujarnya.
BACA JUGA:Buka Musdes di Gedung Agung, Ini Pesan Camat Firdaus
BACA JUGA:Rutan Krui Usulkan 105 Napi Dapat Remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI
Masih kata dia, untuk mencapai target terhadap sumber PAD dari sektor PBB-P2 itu, tentu Pemkab setempat juga berharap kesadaran masyarakat dalam hal ini wajib pajak agar dapat ditingkatkan untuk melakukan pembayaran PBB-P2 yang memang itu wajib bagi pemilik objek pajak.
Mengingat, PAD yang bersumber dari sektor PBB-P2 tentunya untuk mendukung pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: