Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar

Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar

PT KAI Divre IV Tanjung Karang Lakukan Penutupan 8 Perlintasan Sebidang Liar--

"Kita melakukan penutupan pada 8 titik yang memang rawan dan tidak ada penjaganya, agar tidak membahayakan Orang-orang,"ucapnya.

BACA JUGA:Sempat Terhenti, Galian Kabel Fiber Optik Telkom Dilanjutkan Kembali

Selaku Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Azhar Zaki Assjari mengatakan penutupan perlintasan liar ini juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Zaki melanjutkan, sepanjang Januari-Agustus 2024, tercatat ada sebanyak 15 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan. 

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjung Karang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

BACA JUGA:Menanggapi Dugaan Malapraktik, Alena Beauty Sebut Sudah Lakukan Sesuai SOP

Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Terima Penghargaan Insentif Fiskal dari Kemendagri dan Kemenkeu

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang ada sebanyak 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: