Pendaftaran Dijadwalkan Akhir Agustus 2024, KPU Beberkan Syarat Cabup-Cawabup di Pilkada Pesisir Barat

Pendaftaran Dijadwalkan Akhir Agustus 2024, KPU Beberkan Syarat Cabup-Cawabup di Pilkada Pesisir Barat

Kantor KPU Pesisir Barat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Ramzi, menyampaikan, sesuai dengan jadwal tahapan bahwa, untuk pendaftaran Cabup-Cawabup di Kabupaten Pesbar ini akan dibuka pada akhir Agustus 2024 mendatang, tepatnya mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. 

Tentunya, ada beberapa hal yang harus benar-benar menjadi perhatian bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar saat akan mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten setempat.

“Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam dokumen pendaftaran. Untuk syarat pencalonan pasangan calon Partai Politik atau gabungan Partai Politik, itu harus menyertakan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat, dan hingga tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

BACA JUGA:Kolaborasi Disway dan B-Universe: Sinergi Baru di Industri Media untuk Menghadapi Tantangan Zaman

Kemudian, lanjutnya, untuk syarat lainnya terhadap pasangan calon, seperti syarat usia untuk Cabup dan Cawabup berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Selain itu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

“Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelasnya.

Kecuali, kata dia, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif. 

BACA JUGA:dr Zaidul Akbar Sarankan Makan Ini Untuk Cegah Penyakit pada Anak

Sedangkan, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu harus mengumumkan ke publik.

“Bagi mantan terpidana itu secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” terangnya.

Begitu juga, masih kata Ramzi, dengan persyaratan lainnya terhadap pasangan Cabup dan Cawabup dalam Pilkada 2024 yang mendaftarkan diri ke KPU Pesbar nanti, tentunya harus terpenuhi sesuai dengan peraturan maupun regulasi yang berlaku. 

Terlebih, sebelumnya KPU Pesbar juga telah melakukan sosialisasi mengenai peraturan terkait dengan pencalonan tersebut salah satunya kepada Partai Politik, maupun stakeholder terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: