Parosil Nilai Pembangunan Dapur MBG di Eks Puskesmas Air Hitam Langgar Prosedur
Rombongan pihak Kecamatan air hitam dan Pekon saat cek lokasi eks Puskesmas yang dibongkar tanpa koordinasi untuk dapur MBG. - Foto dok--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan bahwa proses renovasi bangunan eks Puskesmas Air Hitam yang direncanakan akan dialihfungsikan menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melanggar prosedur pemanfaatan aset daerah.
Hal itu disampaikan Parosil menyusul dihentikannya sementara kegiatan pembongkaran bangunan tersebut karena dinilai belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Menurut Parosil, hingga saat ini dirinya tidak pernah memberikan persetujuan terkait penggunaan bangunan eks puskesmas tersebut.
Bahkan, ia menegaskan belum menerima surat permohonan pinjam pakai aset daerah, baik dari pihak rekanan maupun yayasan pengelola program MBG.
BACA JUGA:Pohon Tua Dibiarkan Akhirnya Makan Korban di Area Aktif Holiday In Lampung
“Ini jelas menyalahi prosedur. Aset tersebut masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, dari sisi kelayakan, lokasi ini juga tidak tepat untuk dijadikan dapur MBG,” tegas Parosil.
Bupati Lampung Barat itu juga meminta Tim Satuan Tugas (Satgas) MBG segera turun langsung ke lapangan untuk menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh.
Ia menegaskan, segala bentuk pembongkaran yang dilakukan tanpa izin menjadi tanggung jawab penuh pihak investor atau yayasan terkait.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah Camat Air Hitam, Gustian Afriza, ST, MM, bersama jajaran aparatur kecamatan, pemerintah pekon, serta perwakilan sejumlah pekon lainnya, turun langsung ke lokasi bangunan eks Puskesmas Air Hitam di Pekon Semarangjaya.
BACA JUGA:Pasca Pengunduran Diri Dirut Bank Lampung, Indra Merviana Jadi Pejabat Sementara
Langkah tersebut diambil menyusul adanya aktivitas pembongkaran bangunan tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah setempat.
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan eks puskesmas tersebut hingga kini masih difungsikan sebagai Puskesmas Pembantu (Pustu), sekretariat PKK, serta Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Pekon Semarangjaya.
Namun, tanpa pemberitahuan maupun koordinasi resmi, bangunan itu telah dibongkar untuk kepentingan pembangunan dapur MBG.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari berbagai unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan pekon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




