Sadis, Mayat Pria di Jembatan Seranggas Ternyata Dibunuh Karena Ancam Laporkan tersangka Punya Istri Dua

Sadis, Mayat Pria di Jembatan Seranggas Ternyata Dibunuh Karena Ancam Laporkan tersangka Punya Istri Dua

Rekonstruksi pembunuhan kasus penemuan mayat di bawah jembatan Seranggas-FOTO DOK. POLRES LAMPUNG BARAT-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Meski Cecep Sukmajaya sudah meminta ampun, tersangka Jumhariyani bin Mad Salak (34) dan Sunariya bin Andani, terus melakukan penganiayaan, mulai dari pemukulan, menginjak, mencekik hingga menjerat leher korban menggunakan tali hingga korban meninggal dunia.

Hal tersebut terungkap saat Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan, yang berawal dari penemuan mayat di bawah Jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin 25 Maret 2024 lalu. 

Rekonstruksi yang digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres Lampung Barat, Kamis 25 Juli 2024 tersebut, menghadirkan langsung kedua tersangka yang merupakan paman dan keponakan, disaksikan anak dan keluarga korban.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K., mengungkapkan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, kedua tersangka memperagakan 41 adegan, sementara untuk peran pengganti dari korban sendiri berasal dari anggota Satreskrim Polres setempat.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Lidik Kasus Dugaan Penganiayaan Anak 6 Tahun

Dijelaskan, untuk waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal itu Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 20.00 WIB di Sukadatang, Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. 

“Ini berawal saat tersangka Jumhariyani bertemu dengan korban Cecep Sukmajaya di halaman depan rumah orang tua tersangka Jumhariyani lalu korban memanggil dan mengajak tersangka Jumhariyani untuk mengobrol di gardu yang jaraknya sekitar lima meter dari rumah orang tua tersangka Jumhariyani,” ungkapnya.

”Saat itu, korban mempertanyakan uang Rp15 juta kepada tersangka yang merupakan sisa dari hasil jual mobil milik korban, tersangka belum bisa memberikan dan berjanji akan membayar saat punya uang,” sambungnya.

Singkat cerita, tersangka Jumhariyani menyuruh tersangka Sunariya untuk ikut mengantarkan korban korban ke Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong dengan membawa mobil L300, dan korban sempat mempertanyakan kembali uang miliknya dan mengancam akan menyampaikan kepada keluarga istri Jumhariyani bahwa tersangka Jumhariyani beristri dua.

BACA JUGA:PIN Polio Pekon Gunung Terang Dibarengi Penyaluran PMT Program Pencegahan Stunting

Kemudian, tepatnya pada adegan ke 10 saat korban berada di belakang rumah tersangka, tersangka Jumhariyani mengambil tongkat T dari atas amben yang berada di belakang rumah. 

Kemudian tersangka memukul korban dengan menggunakan tongkat T dan mengenai bagian leher belakang korban sebanyak satu kali menyebabkan korban tersungkur ke tanah.

Dan setelah tersungkur kemudian tersangka Jumhariyani memukul lagi bagian belakang leher korban dengan menggunakan tongkat T sebanyak satu kali dan saat itu korban berkata “Ampun Jum” kemudian tersangka mencekik leher depan korban dengan tangan kanannya sambil tangan kiri tersangka menekan kepala korban. 

Lalu, tersangka membalikkan tubuh korban setelah itu tersangka menekan perut korban dengan keras menggunakan kaki kanan tersangka sebanyak satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: