Sadis, Mayat Pria di Jembatan Seranggas Ternyata Dibunuh Karena Ancam Laporkan tersangka Punya Istri Dua

Sadis, Mayat Pria di Jembatan Seranggas Ternyata Dibunuh Karena Ancam Laporkan tersangka Punya Istri Dua

Rekonstruksi pembunuhan kasus penemuan mayat di bawah jembatan Seranggas-FOTO DOK. POLRES LAMPUNG BARAT-

BACA JUGA:Soal Oknum Peratin Terlibat Narkoba, Pemkab Pesisir Barat Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

Adegan selanjutnya, tersangka mengangkat leher belakang korban sampai korban duduk. kemudian tersangka membenturkan kepala bagian kanan tepatnya mengenai pelipis mata kanan ke ujung tiang tempat tidur yang terbuat dari kayu yang berada di belakang rumah sebanyak empat hingga lima kali sehingga korban terjatuh lagi di tanah.

Keterlibatan tersangka Sunariya dimulai, dengan ia disuruh oleh tersangka Jumhariyani untuk meremas kemaluan korban lalu tersangka, dengan menggunakan kedua tangannya namun tidak bergerak. 

Kemudian tersangka Jumhariyani menyuruh tersangka Sunariya untuk mengambil tali tambang jemuran baju yang ada dilokasi.

Kemudian dengan tali tambang tersebut tersangka Jumhariyani lilitkan di leher korban. Setelah korban sudah tidak bergerak lagi kemudian tersangka terdiam dan duduk di tanah didekat korban, berpikir mau dibuang kemana dan sekitar 30 menit kemudian tersangka Jumhariyani berencana akan membuang mayat korban di bawah jembatan di daerah Liwa dan membuat cerita seolah-olah korban dibegal.

BACA JUGA:Defisit Biji Kopi Dunia Diprediksi Akan Berlangsung Lama

“Selanjutnya, korban yang sudah meninggal dunia dibawa menggunakan mobil menuju Liwa, dan dibuang di Jembatan Seranggas,” lanjut Juherdi.

Lebih lanjut Juherdi mengungkapkan, sejumlah barang bukti seperti tongkat T, dan tali yang digunakan untuk menghabisi korban tidak ditemukan, dan pengakuan tersangka dibuang di dalam perjalanan saat menuju Liwa.

Untuk diketahui, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi tersangka utama dari kasus pembunuhan tersebut yakni Jumhariyani warga Tanjung Baru RT/RW: 001/004, Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Selasa 30 April 2024.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya yakni SA (18) warga Tanjung Waras RT/RW: 004/004, Desa tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Peratin di Pesisir Barat Terancam Hingga 12 Tahun Penjara

Juherdi Sumandi menjelaskan setelah melalui proses penyelidikan didapatkan informasi keberadaan tersangka utama yakni JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

"Dari informasi itu kami langsung bergerak menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Iptu Juherdi, Rabu (1 Mei 2024).

Selanjutnya dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, tersangka dibantu oleh keponakannya yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.

"Selain mengamankan dua tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan tersangka untuk membawa dan membuang korban di TKP di bawah jembatan Seranggas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: