Simpan Narkoba di Kontrakan, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polresta Bandarlampung meringkus pria berinisial AY (49), warga Kelurahan Langkapura--
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,"tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: