Simpan Narkoba di Kontrakan, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi

Simpan Narkoba di Kontrakan, Tukang Ojek Ini Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polresta Bandarlampung meringkus pria berinisial AY (49), warga Kelurahan Langkapura--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung meringkus pria berinisial AY (49), warga Kelurahan Langkapura yang berprofesi sebagai tukang ojek karena nekat mengedarkan narkotika.

Pelaku diamankan di rumah kontrakannya, di Jalan sakai sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, pada Rabu (10/7/2024) siang.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa kedapatan mempunyai barang haram tersebut dirumah kontrakannya.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Serentak, Polda Lampung Siapkan Personel untuk Pengamanan

"Awalnya itu kita mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas peredaran narkoba dirumah kontrakannya," ujarnya.

Dari pengakuannya pelaku AY (49) bahwa dirinya baru saja 3 bulan menjalani bisnis haram narkotika tersebut.

Tidak hanya itu, dia juga mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Kebun Lampung Timur Diselidiki Polisi

"Pengkauannya baru saja mengedarkan beberapa bulan dan dapat barang dari kenalannya,"katanya.

Resedivis Narkoba tahun 2012 tersebut pun berhasil menjual 5 paket kecil sabu, dengan total harga 8 ratus ribu rupiah dari 1 kantong sabu yang didapat dari DD.

"Transaksinya langsung ketemuan sama konsumennya (COD),"jelasnya.

BACA JUGA:KPU Coklit Pj Gubernur Samsudin, Salurkan Suara di TPS 7 Sumur Batu

Dirinya nekat berjualan sabu, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, karena penghasilan dari menjadi tukang ojek, dirasa belum cukup.

Petugas juga berhasil 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 4,7 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet dan 1 pack plastik klip. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: