Laporan Akar Lampung Soal Dugaan Pengemplangan Pajak PT SGC Jadi Atensi KPK

Laporan Akar Lampung Soal Dugaan Pengemplangan Pajak PT SGC Jadi Atensi KPK

Ketua Akar Lampung Laporkan dugaan pengemplangan pajak SGC di KPK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Surat Laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Akar Lampung mengenai dugaan pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) senilai 20 triliun rupiah telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, yang segera akan turun ke Lampung.

Dalam laporan Akar Lampung yang disampaikan di Gedung Merah Putih, KPK akan menindaklanjuti dugaan pengemplangan pajak PT SGC tersebut.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta'in, menyatakan bahwa selain dugaan pengemplangan pajak, DPP Akar Lampung juga melaporkan dugaan kongkalikong antara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan telah diterima oleh Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas) KPK.

"Hari ini, surat kami Alhamdulillah telah diterima oleh Dumas 2 KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pengemplangan pajak PT SGC, serta dugaan kongkalikong antara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan PT SGC," kata Indra saat dihubungi,  Jumat 19 Juli 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Hadiri Apel Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Dalam laporan yang dilayangkan oleh Akar Lampung, kata Indra, terdapat beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh KPK terkait PT SGC di Lampung, yang telah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Kami mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Pergub Lampung Nomor 33, peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur periode 2019-2024 antara Arinal Djunaidi dan pihak perusahaan, serta dugaan pengemplangan pajak PT SGC senilai 20 triliun rupiah harus diusut tuntas," ungkapnya.

Selain itu, Indra melanjutkan, dalam agenda di Gedung KPK tersebut, pihaknya juga melakukan aksi damai sebagai bentuk desakan kepada KPK untuk segera turun ke Lampung.

"Aksi damai di KPK ini juga sebagai wujud bahwa permasalahan PT SGC tidak akan pernah selesai jika tidak ditangani dengan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, kami berharap KPK dapat mengambil alih persoalan ini agar permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan," tegasnya.

BACA JUGA:Sekolah Tanpa Toilet, Aleg Lampung Barat Prihatin, Disdikbud Janji Carikan Solusi

Sementara itu, Dumas 2 KPK Dak Venska mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan ini, mengingat Lampung merupakan salah satu provinsi dengan tingkat pelaku korupsi tertinggi di Indonesia.

"Mengenai PT SGC, memang selama ini banyak yang melaporkan tetapi lebih fokus pada Hak Guna Usaha (HGU). Untuk persoalan pengemplangan pajak ini akan menjadi atensi khusus yang akan dipelajari oleh KPK, dan mengenai terbitnya pergub penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya juga akan dipelajari. Selambat-lambatnya KPK akan memberikan informasi kembali dalam waktu 20 hari kerja sejak surat ini diterima," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: